Wajib Belajar 13 Tahun
Wajib Belajar 13 Tahun Mulai dari PAUD hingga SMA
Program Wajib Belajar 13 Tahun merupakan upaya untuk memperluas akses pendidikan mulai dari 1 tahun pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga 12 tahun pada pendidikan dasar dan menengah. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perluasan dan pemerataan akses pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah yang bermutu, guna menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan abad ke-21.

Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Penerapan Program Wajib Belajar 13 Tahun
Memiliki 3 Objektif
Memiliki 3 Objektif
1
Meningkatkan partisipasi sekolah di seluruh kabupaten/kota, dengan target sebagian besar wilayah mencapai tingkat Angka Partisipasi Sekolah yang optimal
2
Menjangkau dan mengembalikan anak-anak usia sekolah yang tidak sekolah agar dapat mengakses layanan pendidikan setara
3
Meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan di seluruh provinsi Indonesia, sehingga lebih banyak provinsi mencapai tingkat Angka Partisipasi Kasar yang optimal
Untuk mendukung implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun di daerah,
BPMP Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan beberapa kegiatan:
BPMP Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan beberapa kegiatan:
1
Penguatan Kapasitas UPT dan Dinas Pendidikan dalam rangka Pelaksanaan Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun.
2
Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pemberian Dukungan Kebijakan dan Regulasi Wajib Belajar (Wajar) 13 Tahun serta perencanaan dan penganggaran pemda
3
(Implementasi Wajib Belajar dan Penanganan ATS) Pendampingan Implementasi Program Wajar 13 Tahun dan Penanganan ATS
4
(Kampanye Wajib Belajar dan Penanganan ATS) Pemberian apresiasi/penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menurunkan ATS dan/atau meningkatkan APS dalam rangka pelaksanaan Wajar 13 Tahun
5
Koordinasi dalam rangka Identifikasi, Verifikasi, dan Validasi Data Anak Tidak Sekolah (ATS).
6
Menganalisis kondisi pendidikan daerah berdasarkan proksi Wajib Belajar
7
Mengembangkan strategi penuntasan Wajib Belajar yang sesuai dengan kondisi daerah (asimetris)
8
Melakukan perhitungan ketersediaan sumber daya dan dukungan dari Pemerintah Daerah
9
Monitoring dan evaluasi berkala dalam implementasi strategi Wajar 13 Tahun di daerah