Dasar Hukum
Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, pelaksanaan tugas dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan
BPMP Sumatera Selatan berpedoman pada berbagai regulasi nasional dan peraturan kementerian. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang memastikan setiap proses
penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.
Berikut ini adalah daftar peraturan yang menjadi rujukan dan landasan hukum dalam pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BPMP Sumatera Selatan.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
Keputusan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2207 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan