Sebagai wujud komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, pelaksanaan tugas dan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan BPMP Sumatera Selatan berpedoman pada berbagai regulasi nasional dan peraturan kementerian. Regulasi ini menjadi dasar hukum yang memastikan setiap proses penyediaan, pelayanan, dan pengelolaan informasi publik berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan prima kepada masyarakat.

Berikut ini adalah daftar peraturan yang menjadi rujukan dan landasan hukum dalam pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan BPMP Sumatera Selatan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan dan Balai Penjaminan Mutu Pendidikan

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.

Keputusan Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 2207 tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik dan Maklumat Pelayanan

Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, serta kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana.