Tugas dan Fungsi PPID BPMP Sumatera Selatan
PPID BPMP Sumatera Selatan berkomitmen untuk keterbukaan informasi yang mudah diakses. Dengan pengelolaan sistematis, prosedur jelas, dan evaluasi, PPID menciptakan layanan informasi yang transparan dan terpercaya.
Adapun fungsi PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan adalah sebagai berikut.
Pengelolaan dan Keamanan Informasi
Mengelola penyediaan, penyimpanan, dokumentasi, dan pengamanan seluruh informasi publik.
Pelayanan Sesuai Regulasi
Memberikan informasi publik berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Layanan Cepat dan Sederhana
Menyediakan informasi secara cepat, tepat sasaran, dan prosedur yang tidak berbelit.
Prosedur Penyebaran Informasi
Menetapkan mekanisme operasional untuk mendistribusikan informasi publik ke masyarakat.
Uji Konsekuensi Informasi
Melakukan analisis risiko sebelum membuka informasi yang bersifat strategis atau sensitif.
Klasifikasi dan Perubahan Informasi
Melakukan pengklasifikasian dan revisi status informasi sesuai perkembangan kebutuhan.
Peninjauan Informasi Dikecualikan
Membuka akses atas informasi yang sebelumnya dikecualikan setelah masa batas waktunya berakhir.
Pertimbangan Kebijakan Layanan Informasi
Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan publik terkait hak atas informasi.
Penyelesaian Sengketa Informasi
Menangani konflik atau sengketa informasi di tingkat unit organisasi secara adil dan terbuka.
Evaluasi Kinerja Layanan Informasi
Melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas PPID di unit kerja masing-masing.
Visi dan Misi
Visi PPID BPMP Provinsi Sumatera Selatan
Terciptanya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel guna memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mencapai visi yang telah ditetapkan, PPID BPMP Sumatera Selatan menetapkan tiga misi utama berikut.
- Mengoptimalkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan, akuntabel, sebagaimana diamanahkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan Pelayanan Informasi yang Komunikatif, Responsif, Proaktif, Terintegratif, dan Informatif terkait kebijakan, program, dan kinerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Memfasilitasi pelayanan informasi publik yang ditujukan ke unit kerja pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Memengah (online dan non-online).
