Penjaminan Mutu Pendidikan adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 1).

Mewujudkan pendidikan yang berkeadilan, berkualitas dan berdaya saing. Layanan pendidikan memenuhi standar nasional pendidikan secara konsisten, guna meningkatkan kualitas proses dan hasil pembelajaran serta menjamin pemerataan mutu pendidikan di seluruh satuan pendidikan.
Secara umum sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 Pasal 2, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.
Secara khusus, tujuan penjaminan mutu pendidikan adalah untuk:
Standar Nasional
- Mengikuti Asesmen Nasional
- Mengakses Rapor Pendidikan
- Menggunakan Rapor Pendidikan sebagai dasar refleksi dan perencanaan
- Mengalokasikan anggaran untuk perbaikan mutu berdasarkan capaian Rapor Pendidikan
- Mengalami perbaikan capaian indikator Rapor Pendidikan dari tahun sebelumnya
Edukasi, Pendampingan, dan Kemitraan