Penguatan Pendidikan Karakter
Pendidikan Karakter sebagai Fondasi untuk Generasi Emas
Penguatan Pendidikan Karakter merupakan upaya untuk membentuk kepribadian peserta didik secara sistematis dan terencana dalam rangka membentuk generasi masa depan yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara moral dan sosial. Melalui pendekatan yang terstruktur dan berkesinambungan, Penguatan Pendidikan Karakter dapat menanamkan nilai-nilai luhur yang berakar pada Pancasila dan budaya bangsa, sehingga peserta didik tumbuh menjadi pribadi yang berintegritas, berdaya saing, dan siap menghadapi tantangan global.

Abdul Mu'ti
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Gerakan ini bertujuan untuk membentuk anak-anak Indonesia dengan karakter yang tangguh dan berdaya saing. diharapkan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter yaitu anak yang sehat secara fisik, mental, dan spiritual, cerdas dan kreatif, serta peduli terhadap lingkungan sosialnya. Tujuh kebiasaan yang diperkenalkan meliputi
1
Bangun Pagi
Menanamkan kedisiplinan dan kesiapan menghadapi hari.
2
Beribadah
Membentuk pribadi yang memiliki nilai spiritual kuat.
3
Berolahraga
Mendorong kebugaran fisik dan kesehatan mental.
4
Makan Sehat dan Bergizi
Menunjang pertumbuhan dan kecerdasan.
5
Gemar Belajar
Menumbuhkan rasa ingin tahu dan kecerdasan.
6
Bermasyarakat
Mengajarkan kepedulian dan tanggung jawab sosial.
7
Tidur Cepat
Memastikan kualitas istirahat yang baik.
Dokumen Terkait
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2027 tentang Penguatan Pendidikan Karakter
Unduh Dokumen
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal
Unduh Dokumen
Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 3584/C/DM.00.02/2025 tentang Pelaksanaan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan melalui Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat
Unduh Dokumen
Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.2.1/225/SJ dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan
Unduh Dokumen