Revitalisasi Sekolah untuk Peningkatan Sarana dan Prasarana Sekolah
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut Revitalisasi Sekolah adalah program peningkatan sarana dan prasarana pendidikan yang berkualitas melalui rehabilitasi dan pembangunan prasarana, serta penyediaan sarana. (Sesuai Perditjendikdasmen Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025 Pasal 1)
Icon Tanda Kutip
Tidak boleh ada sekolah yang atapnya runtuh (rusak) bahkan tidak boleh ada sekolah yang tidak ada WC. Dana akan dikirim langsung ke sekolah-sekolah/cash transfer. Sekolah-sekolah akan melakukan swakelola sehingga nilai bantuan lebih bermanfaat oleh daerah”
Presiden Prabowo Subianto Pidato Hari Guru Nasional, 26 November 2024
Mendorong Mutu Pembelajaran Melalui Penyediaan Fasilitas Esensial
Mini Checklist
Meningkatkan akses layanan pendidikan dan kualitas pembelajaran di satuan pendidikan untuk mewujudkan layanan pendidikan bermutu untuk semua melalui penyediaan sarana dan prasarana esensial bagi pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman
Mini Checklist
Untuk memenuhi dan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana layanan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diberikan kepada Satuan Pendidikan (Perditjendikdasmen Nomor: M2400/C/HK.03.01/2025 Pasal 1)
Implementasi Program

Sasaran Revitalisasi merata pada seluruh pemerintah daerah yang menerima alokasi DAK Fisik pada Tahun 2025. Bantuan berupa pembangunan dan rehabilitasi untuk sarana dan prasarana rusak. Adapun skema pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah adalah swakelola dimana sekolah akan mengelola dana bantuan secara mandiri dengan dengan pelibatan peran serta masyarakat.

Untuk mendukung implementasi program Revitalisasi Sekolah di tingkat daerah, BPMP Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan beberapa kegiatan:

  1. Koordinasi dengan Pemda dalam peningkatan akses layanan pendidikan melalui program revitalisasi
  2. Pendampingan pelaksanaan Program Revitalisasi
Dokumen Terkait
Ikon Dokumen
Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran Unduh Dokumen
Ikon Dokumen
Salinan Peraturan Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor M2400/C/HK.03.01/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 Unduh Dokumen

Dukungan BPMP Provinsi Sumsel

Lihat Berita Lainnya