Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja
Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja
Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja
Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja
Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja
Secara Daring
  1. Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat resmi dari instansi terkait
  3. Helpdesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  4. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Secara Luring
  1. Menunjukkan tanda pengenal KTP/SIM Pemohon mengisi form registrasi pada nomor layanan ULT
  2. Pemohon mengajukan permohonan dilengkapi surat remsi dari instansi terkait
  3. Petugas BPMP Provinsi Sumsel memeriksa kelayakan pemohon
  4. Jika tidak memenuhi kelayakan, pemohon dapat mengulangi proses pengajuan dari awal
  5. Jika memenuhi kelayakan, Heldesk memberikan tanggapan/jawaban atas permohonan konsultasi
  6. Pemohon mengisi form kepuasan layanan ULT
Tampilkan Flowchart
Alur Pelayanan
Biaya/Tarif Tidak dikenakan biaya
Pelayanan tatap muka Maximum 2 jam pelayanan (disesuaikan)
Jangka waktu penyelesaian 3 hari kerja